Konsep
dan Hakekat Perundang-undangan Nasional
Bagaimana seharusnya
seseorang bersikap dan bertindak baik
terhadap sesamanya maupun terhadap alam? Perbuatan-perbuatan apa saja yang
dapat dilakukan oleh seseorang, dan perbuatan-perbuatan apa saja yang tidak
boleh dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa? Agar dalam bersikap dan bertindak tidak saling
merugikan di antara sesama manusia diciptakanlah seperangkat kaidah atau norma
atau aturan. Hal ini dikarenakan setiap orang mempunyai keinginan dan
kepentingan yang berbeda. Agar kepentingan yang satu dengan yang lainnya tidak
saling bertubrukan dibuatkan seperangkat aturan. Jadi yang disebut kaidah
adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam bergaul dengan
manusia lainnya.
Dalam hubungan antara
manusia satu dengan manusia lainnya yang terpenting adalah bagaimana reaksi
yang ditimbulkan dari hubungan tersebut, dan inilah yang menyebabkan tindakan
seseorang menjadi lebih luas. Misalnya dia seorang guru, dia memerlukan reaksi
apakah yang berbentuk punishment (hukuman) atau
reward (hadian/penghargaan) yang kemudian menjadi dorongan untuk
melakukan tindakan-tindakan selanjutnya.
Soerjono Soekanto,
menyatakan, bahwa sejak dilahirkan manusia telah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok, yaitu :
1. Keinginan
untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya, yaitu masyarakat
2. Keinginan
untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
Jadi jelas, bahwa sejak dilahirkannya dan secara kodrat manusia selalu ingin
menyatu dengan manusia lain dan lingkungan sekitarnya dalam suatu tatanan
kehidupanbermasyarakat untuk saling
berinteraksi dan memenuhi kebutuhan hidupnya satu sama lain.
Untuk dapat
menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut, manusia dikaruniai akal
pikiran dan perasaan sebagai pendorong dalam beraktivitas. Melalui akal, pikiran
dan perasaannya manusia menghasilkan berbagai barang kebutuhan hidup. Misalnya
untuk
melindungi diri dari sengatan matahari,
kucuran hujan, dan menghindari serangan binatang buas, manusia membuat rumah.
Kemudian untuk mempertahankan kehidupannya manusia juga mencari dan menciptakan
aneka makanan dan sebagainya.
Sebagai bagian dari
masyarakat, kita harus dapat melaksanakan berbagai kaidah hidup yang berlaku di
lingkungan masyarakat. Dengan demikian kita ikut berpartisipasi dalam mewujudkan ketertiban di masyarakat.
Ketertiban dan masyarakat tidak dapat dipisahkan satu
sama lain, bagaikan satu mata uang
dengan dua sisinya. Mengapa? Cicero kurang lebih 2000 tahun yang lalu
menyatakan: “Ubi societas ibi ius” artinya apabila ada masyarakat pasti ada
kaidah (hukum). Kaidah (hukum) yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan
corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan.
Dengan adanya kaidah atau
norma membuat setiap anggota masyarakat menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Perbuatan-perbuatan
apa yang dibolehkan dan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya
di masyarakat.
J.P. Glastra van Loan
menyatakan, dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :
1. Menertibkan
masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup;
2. Menyelesaikan
pertikaian;
3. Memelihara
dan mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan;
4. Mengubah
tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan
masyarakat;
5. Memenuhi
tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum
sebagaimana disebutkan di atas.
Peraturan ada yang
tertulis dan tidak tertulis. Contoh peraturan tertulis undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah dan sebagainya.
Contoh peraturan tidak tertulis adalah hukum
adat, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang dilaksanakan dalam
praktik penyelenggaraan negara atau
konvensi. Peraturan yang tertulis
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keputusan
yang dikeluarkan oleh yang berwewenang,
2. Isinya
mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu, dan
3. Bersifat
abstrak (mengatur yang belum terjadi).
Ferry Edwar dan Fockema Andreae menyatakan, bahwa
perundang-undangan (legislation, wetgeving atau
gezetgebung) mempunyai dua pengertian, pertama perundang-undangan
merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan perundang-undangan
negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Kedua
perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil
pembentukan peraturan-
peraturan, baik tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar